Posted by : Pebryan Kamis, 29 Oktober 2015

Pengertian Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan



A. Penduduk
Pengertian penduduk menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (2), bahwa penduduk itu adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, sementara yang bukan penduduk adalah orang asing yang tinggal di negara hanya sementara atau sesuai dengan visa.
Penduduk dapat didefenisikan menjadi dua, yaitu :
Orang yang tinggal di daerah tersebut.
Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut
Jadi dapat kita tarik pemahaman bahwa penduduk itu adalah sekumpulan orang yang tinggal di suatu daerah atau negara yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di daerah tersebut.


B. Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah beberapa orang yang secara bersamaan telah membentuk suatu sistem kesatuan dalam lingkungan daerah mereka dimana sistem tersebut akan menjadi bentuk interaksi dari sekumpulan orang tersebut.


C. Kebudayaan
Kebudayaan adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Kebudayaan akan menjadi ciri khas dari sebuah daerah dimana itu akan menjadikan mereka terlihat berbeda dengan daerah lainnya.
Maka, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari kebudayaan adalah Sebuah ciri khas yang telah diciptakan oleh sekumpulan orang di suatu daerah yang akan membuat mereka berbeda dengan lainnya.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk
https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
Undang Undang Dasar 1945

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Selamat Datang - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -